Pages

16/06/15

Contoh Kasus Gambling / Perjudian

 
Contoh Kasus 1 :
Judi togel dan judi bola via internet dan SMS beromzet Rp 200 juta per minggu dibongkar jajaran Polres Surabaya Timur. Empat tersangka diringkus berikut barang bukti.
Para tersangka adalah AB (54), warga Perum Manyar Tirtosari IX, yang jadi otaknya, dan tiga pembantunya, yaitu SA (33), BS (35), dan LA (34), semuanya warga Kediri.
Mereka diringkus saat merekap data perjudian secara online. Barang bukti yang disita adalah 5 unit laptop, 4 unit ponsel, 4 buku tulis rekapan data togel dan judi bola, 31 lembar kertas berisi total data, 1 unit mesin faksimile, 1 buku rekening tahapan BCA atas nama Bandi Darma, dan 1 kartu ATM BCA Gold.
Kapolres Surabaya Timur AKBP Samudi mengatakan, jaringan perjudian ini canggih dan rapi. Mereka memanfaatkan situs internet Singapura. "Judi ini sudah berlangsung 5 tahun berdasar data perputaran uang di buku tabungan," ungkapnya di Mapolres, Selasa (15/12/2009).
Jaringan perjudian ini meliputi wilayah Kediri, Ponorogo, Solo, dan Pamekasan Madura. Para pelaku perjudian yang tertangkap, jelas Samudi, dijerat Pasal 303 KUHP Jo UU RI 7/1974 dengan ancaman hukuman maksimal 10-15 tahun penjara.
Sementara AB, yang menjadi otak perjudian via internet dan SMS tidak banyak menjawab. Namun yang jelas, menurutnya, kegiatan itu baru dijalankannya selama 4 bulan yang berafiliasi dengan salah satu situs internet berpusat di Singapura.

Sumber : http://regional.kompas.com/read/2009/12/16/08123928/Judi.Internet.Hasilkan.Rp.200.Juta.Per.Minggu


Contoh Kasus 2 :

Seperti diketahui, dalam satu bulan terkahir ini, polisi berhasil Satuan Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) Dit Reskrim Um Polda Metro Jaya mengungkap praktik Judi Bola Online beromset 500 juta rupiah per hari di sebuah rumah di Perumahan Villa Kapuk Mas II Blok H 6, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

Selain menangkap bandar berinisial Bn (25) pihaknya juga mengamankan seorang pemain judi bola online berinisial AH (50). Jenis perjudian yang dijalankan BN dilakukan secara live dan terdiri atas tiga jenis seperti yang tertera di dalam situs www.casino.sbobet.com. Sementara untuk judi bola online terdapat di situs www.ibc.com

Selain itu, petugas juga kembali membongkar judi bola online beromset miliaran rupiah per bulan yang berlokasi di Apartemen Sudirman Park, Tower A, Lantai 6 kamar 06 BG, Tanah Abang, Jakarta Pusat. 

Pengungkapan kasus judi online yang telah berlangsung sejak setahun lalu ini  bermula dari kecurigaan petugas terhadap situs www.bookieplace.com, 18 Mei lalu. Dari penyelidikan terhadap situs tersebut dan mendapatkan fakta bahwa terjadi penyelenggaraan praktek judi bola  dan jenis lainnya seperti bakarat, roulette dan sicbo secara online. 

Sebelum bermain, pemain pun diharuskan mentransfer terlebih dahulu dengan nilai nominal 250 ribu rupiah agar memperoleh nomor ID dan kata kunci. Nomor ID tersebutlah yang digunakan untuk mengakses ke dalam situs www.sbobet.com dan memilih club sepakbola yang akan bertanding. Para tersangka dijerat pasal perjudian, Undang-undang ITE serta pencucian uang.

Sumber : http://metro.news.viva.co.id/news/read/156764-piala_dunia__polda_intai_situs_judi_online 


Kasus ke 3 

Polda Metro Jaya menangkap seorang pelaku judi online di depan Rumah Sakit Husada, Jalan Mangga Besar Raya, Jakarta Barat. Polisi melacak asal situs yang ternyata berasal dari luar negeri tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tony Herwanto, menjelaskan, pelaku menggunakan situs www.aseanbet.com sebagai media judi. Melalui situs tersebut, pelaku menjaring orang untuk berjudi di dunia maya dengan cara menebak skor permainan bola.

Hasil judi tersebut keluar setiap Selasa dan Kamis. Jika menang, uang hasil judi akan masuk ke rekening pemain dan jika kalah akan masuk ke rekening bos pelaku. Polisi masih mengejar keberadaan pemilik situs judi dengan melacak Internet Protocol (IP) yang ternyata berasal dari luar negeri.

"IP Address menunjukkan berasal dari luar negeri, bukan Indonesia. Kemungkinan berasal dari Filipina atau Singapura," kata Tony Herwanto di kantornya, Minggu 16 Desember 2012.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti dua unit laptop, satu unit handphone, satu unit modem, satu unit buku tabungan BCA, dan kartu ATM atas nama Budi Tamsir, satu unit buku tabungan BCA atas nama Hendarto Sunjoyo, satu buah buku catatan, dan dua buah key (token) BCA.

Dari kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman kurungan sepuluh tahun penjara atau denda sebesar Rp25 juta.

Sumber : http://metro.news.viva.co.id/news/read/375346-polisi-tangkap-pelaku-judi-online

Dan masih banyak lagi kasus-kasus lain tentang gambling / berjudi baik online maupun secara langsung, seperti yang tertulis dalam beberapa berita dari sumber-sumber dibawah ini :

Kompas : http://search.kompas.com/fq?sort=time&sortime=0&siteid=0&start-date=&end-date=&q=judi&sa=

 
 

Penyebab Perjudian (GAMBLING) dan Solusi Mencegahnya

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMBUAT SESEORANG MELAKUKAN PERJUDIAN


1.      1. Faktor Sosial & Ekonomi
Bagi masyarakat dengan status sosial dan ekonomi yang rendah perjudian seringkali dianggap sebagai suatu sarana untuk meningkatkan taraf hidup mereka. Karenamereka berfikir, Dengan modal yang sangat kecil mereka akan mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya atau menjadi kaya dalam sekejab tanpa usaha yang besar. Selain itu kondisi sosial masyarakat yang menerima perilaku berjudi juga berperan besar terhadap tumbuhnya perilaku tersebut dalam komunitas.

2. Faktor Situasional
Situasi yang bisa dikategorikan sebagai pemicu perilaku berjudi, diantaranya adalah tekanan dari teman-teman atau kelompok atau lingkungan untuk berpartisipasi dalam perjudian dan metode-metode pemasaran yang dilakukan oleh pengelola perjudian. Tekanan kelompok membuat sang calon penjudi merasa tidak enak jika tidak menuruti apa yang diinginkan oleh kelompoknya. Sementara metode pemasaran yang dilakukan oleh para pengelola perjudian dengan selalu mengekspose para penjudi yang berhasil, sehingga memberikan kesan kepada calon penjudi bahwa kemenangan dalam perjudian adalah sesuatu yang biasa, mudah dan dapat terjadi pada siapa saja. padahal kenyataannya kemungkinan menang sangatlah kecil.

3. Faktor Belajar
Sangatlah masuk akal jika faktor belajar memiliki efek yang besar terhadap perilaku berjudi, terutama menyangkut keinginan untuk terus berjudi. Yang memang pada awalnya ia hanya   ingin mencoba, akan tetapi karena penasaran dan berkayakinana bahwa kemenangan bisa terjadi kepada siapapun, termasuk dirinya dan berkeyakinan bahwa dirinya suatu saat akan menang atau berhasil, sehingga membuatnya melakukan perjudian berulang kali.
 
4. Faktor Persepsi tentang Probabilitas Kemenangan
Persepsi yang dimaksudkan disini adalah persepsi pelaku dalam membuat evaluasi terhadap peluang menang yang akan diperolehnya jika ia melakukan perjudian. Para penjudi yang sulit meninggalkan perjudian biasanya cenderung memiliki persepsi yang keliru tentang kemungkinan untuk menang. Mereka pada umumnya merasa sangat yakin akan kemenangan yang akan diperolehnya, meski pada kenyataannya peluang tersebut amatlah kecil karena keyakinan yang ada hanyalah suatu ilusi yang diperoleh dari evaluasi peluang berdasarkan sesuatu situasi atau kejadian yang tidak menentu dan sangat subyektif. Dalam benak mereka selalu tertanam pikiran: "kalau sekarang belum menang pasti di kesempatan berikutnya akan menang, begitu seterusnya".
 
5. Faktor Persepsi terhadap Ketrampilan
Penjudi yang merasa dirinya sangat trampil dalam salah satu atau beberapa jenis permainan judi akan cenderung menganggap bahwa keberhasilan/kemenangan dalam permainan judi adalah karena ketrampilan yang dimilikinya. Mereka seringkali tidak dapat membedakan mana kemenangan yang diperoleh karena ketrampilan dan mana yang hanya kebetulan semata. Bagi mereka kekalahan dalam perjudian tidak pernah dihitung sebagai kekalahan tetapi dianggap sebagai "hampir menang", sehingga mereka terus memburu kemenangan yang menurut mereka pasti akan didapatkan.
 
 
SOLUSI MEMBERANTAS PERJUDIAN
 
Kesadaran Atau Tanggung Jawab Dari Diri Sendiri
1.      Hendaknya ikhlas karena Allah 'Azza wa Jalla untuk benar-benar berhenti dari perbuatan judi, dan memohon kepada-Nya setiap saat agar dijauhkan dari perbuatan tersebut.
2.      Meyakini bahwa perbuatan judi hukumnya haram. Setiap perbuatan yang haram bila dilanggar pasti akan membahayakan, baik di dunia maupun di akhirat.
3.      Hendaknya memahami bahwa bila penghasilannya haram maka do'anya dan amal ibadahnya tidak akan diterima atau dikabulkan oleh Alloh Subhanahu wata'ala.
4.       Orang yang berjudi hendaknya memahami bahwa penghasilannya dari hasil judinya itu tidak akan berbarokah.
5.      Hendaknya menyadari bahwa orang-orang yang berjudi pada umumnya adalah orang yang malas bekerja.
6.      Hendaknya menyadari bahwa orang yang berjudi pada umumnya berteman dengan orang-orang yang jahat, pemain wanita dan pemabuk
7.      Hendak menyadari bahwa orang yang berjudi hatinya selalu gelisah dan jiwanya tidak tenang
8.      Hendaknya menyadari bahwa orang yang berjudi umumnya pemarah, dan keluargalah yang menjadi sasaran utama
9.      Hendaknya bahwa dengan berjudi orang akan malas shalat dan ibadah-ibadah yang lain.
Kesadaran  Atau Tanggung  Jawab Dari Lingkungan Sekitar, Baik Keluarga, Masyarakat Dan Pemerintah
1.      -Orang tua harus selalu memberikan bimbingan kepada anak-anaknya agar terhindar dari perjudian.
2.     - Orang tua harus memberikan bekal pengetahuan agama kepada anak-anaknya.
3.   -Tokoh-tokoh masyarakat hendaknya membentuk sebuah kegiatan bagi para remaja, pengangguran, dan     warga yang kurang aktif dalam perkumpulan. Sehinnga akan tercipta suasana kebersamaan dan terhindar dari perbuatan-perbuatan yang dilarang agama dan Negara, seperti judi.
4.     - Pemerintah hendaknya membuat intel , disetiap desa atau kecamatan, untuk memantau terjadinya perjudian dan tindak kriminalitas lainnya.
5.      Pemerintah Hendaknya menindak tegasdan tidak pandang bulu kepada pelaku perjudian dan tindak kriminalitas lainnya, agar menjadi pelajran bagi yang lainnya.
 

12/04/15

02/04/15

PERJUDIAN ONLINE (GAMBLING)



PERJUDIAN ONLINE (GAMBLING)

LAPORAN


Tugas Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi

Diajukan untuk memenuhi mata kuliah Etika Profesi Teknologi informasi & Komunikasi pada program Diploma (D.III) Tahun 2015



Dosen Pembimbing                 :  Karlena Indriani     


Nama Kelompok 9
Asriani                                                 12134872
Makhfudhotin                                     12134408
Evelin Hutauruk                                       12133788
Hermawati                                          12134181
Oktariani Putri W                                12133360
Teti Wijayanti                                      12134602




Kelas  12.4A.07

Jurusan Manajemen Informartika

Akademi Manajemen Informatika dan Komputer

Bina Sarana Informatika

Jakarta


2015



BAB I

PENDAHULUAN




1.1.   LATAR BELAKANG


Cyber Crime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cyber Crime merupakan kejahatan yang merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet. Cyber Crime di definisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.

            Kemajuan jaman membawa dampak terhadap terbukanya pintu kebebasan berekspresi dan berkreasi bagi kalangan masyarakat, termasuk di dunia maya. Pada perkembangannya, ternyata penggunaan internet tidak hanya membawa dampak positif tetapi bisa membawa sisi negatif, dengan membuka peluang muncul nya tindakan-tindakan anti-sosial dan perilaku kejahatan yang selama ini dianggap tidak mungkin terjadi. Salah satu contoh dari dampak negative di internet adalah judi online.

Namun, yang perlu diingat, kejahatan yang terjadi di dunia maya juga semakin besar dengan beraneka ragam modus, sementara itu tindakkan hukum tentang kejahatan du dunia maya masih penerik dan sedikit, apalagi mengenai transaksi elektronik.





1.2.   RUMUSAN MASALAH


Dari penjelasan pada latar belakang di atas, maka rumusan permasalahannya, yaitu : 
1.      Pengertian Judi Online ?

2.      Macam – macam Judi Online ?

3.      Kasus – kasus Judi Online yang terjadi di Indonesia ?

4.      Undang – undang yang mengatur Judi Online ?

   
1.3.   TUJUAN  

Tujuan dari makalah ini adalah :

1.      Mengetahui pengertian Judi Online (Gambling).

2.      Mengetahui kasus – kasus Judi Online (Gambling) di Indonesia.

3.      Mengetahui Undang – Undang yang mengatur Judi Online (Gambling).


1.4.   MANFAAT PENELITIAN

Penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat :

1.      Bagi mahasiswa Bina Sarana Informatika jurusan Manajemen Informatika, untuk lebih memanfaatkan Ilmu Teknologi Informasi dengan sebaik-baiknya, sehingga para mahasiswa dapat mengambil sisi positifnya.

2.      Bagi masyarakat, dapat mengetahui yang termasuk dalam Perjudian Online.

3.      Bagi peneliti, sebagai bahan pembelajaran di bidang Teknologi Informasi.



1.5.    METODE PENELITIAN


Metode yang dipakai dalam penyusunan makalah yaitu Metode Studi Pustaka, dengan mempelajari dari sumber internet, referensi dan catatan – catatan sebagai pendukung untuk mencari berbagai macam informasi yang berhubungan dengan materi yang akan dibahas.



BAB II

PEMBAHASAN



2.1.   PENGERTIAN JUDI ONLINE (GAMBLING)



               Cyber Crime adalah kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cyber Crime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet. Cyber Crime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.



          Gambling di sebut juga perjudian atau taruhan dari uang atau sesuatu dari bahan nilai pada sebuah peristiwa dengan hasil yang tidak pasti dengan tujuan utama untuk memenangkan uang tambahan atau barang materi. Yang mana perjudian tidak hanya dilakukan secara konfensional, akan tetapi banyak terdapat pada dunia Cyber yang berskala global. Di dunia barat perilaku berjudi  sudah dikenal sejak jaman Yunani kuno. Keanekaragaman permainan judi dan tekniknya yang sangat mudah membuat penjudi degan cepat menyebar keseluruh penjuru dunia.
          Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian judi yaitu permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan. Sedangkan menurut Wikipedia memiliki pengertian judi yang  sedikit lebih detail. Perjudian pada intinya dikatakan sebagai permainan dengan memilih satu pilihan sajadari beberapa pilihan. Jika pilihan tersebut benar maka yang memilihnya sikatakan sebagai pemenang. Dan bagi  mereka yang menang, maka akan  mendapatkan taruhan yang dipasang oleh mereka yang kalah. Adapun jumlah taruhan maupun peraturan permainannya tentu saja sudah ditetapkan sebelum taruhan dimulai. Sedangkan pengertian judi online adalah judi online adalah permainan judi melalui media elektronik dengan ekses internet sebagai perantara.  

2.2.   MACAM-MACAM JUDI ONLINE
         1.  Judi Bola Online

Adalah kegiatan pertaruhan yang paling luas dan paling besar apabila di hitung-hitung bisa jutaan dolar perputaran uang setiap tahun dalam bisnis judi bola online ini. Judi bola online itu meliputi pertandingan-pertandingan local sampai level international sampai pertandingan tertinggi di ajang piala dunia.
2.  Poker


Adalah permainan kartu bukan keberuntungan melainkan permainan upaya, akal, pemahaman yang mendalam, dan kombinasi menghitung, bergerak dihitung, menggertak, dan menipu. Dan sehingga menuntut otak yang tajam untuk menjadi pemenang.

1.             Online Casinos



Pada online casino ini orang dapat bermain Rolet, BlackJack, Cheap dan lain-lain.

2.             Mobil Gambling
Merupakan perjudian dengan menggunakan wereless device, seperti PDAs, Wereless Tabled PCs. Berapa casino online dan poker online menawarkan pilihan mobil. GPRS, GSM Data, UMTS, I-Mode adalah semua teknologi lapisan data atas mana perjudian gesit tergantung.
Jenis perjudian online di Indonesia yaitu SDSB.com, jenis perjudian olahraga terlengkap di Indonesia dan Asia Tenggara.


2.3.   KASUS – KASUS JUDI ONLINE
                 Kasus – kasus Judi Online yang terjadi di Indonesia, yaitu :
1.             Polisi Bongkar Judi poker online di medan, bandarnya warga Turky
Personel Satuan Reskrim Polresta Medan membongkar permainan judi 'online' internasional beromset miliaran rupiah setiap minggunya yang dikelola warga negara Turki dan meringkus sembilan tersangka di Kelurahan Dwikora di daerah tersebut. "Penangkapan terhadap sembilan orang pemain judi itu, berdasarkan informasi diperoleh dari masyarakat, ada sebuah warnet sering dijadikan permainan judi online jenis poker," kata Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Bram Istanto kepada wartawan, Selasa (17/2) dikutip dari Antara.
Kemudian, menurut dia, petugas kepolisian melakukan penggerebekan dan mengamankan TMB (33) pemilik warnet di Jalan Kapten Muslim Medan, Sabtu (14/2)malam.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan, pihak berwajib menangkap PR (18), PRD (19) dan RN (23) yang sedang bermain serta HET (28), RES (20), OJT (20), SMT dan (27) RSS (24) berperan sebagai operator," ujar Kompol Wahyu. Dia menyebutkan, dari tangan tersangka tersebut, polisi menyita enam unit komputer, lima buku tulis, uang tunai Rp 4.300.000, 11 buku tabungan, 2 ATM dan 1 token bank. Bahkan, kegiatan operasional perjudian itu dilakukan melalui website atau facebook yang dibuat seorang Warga Negara Turki.
"Setelah itu, yang bersangkutan mencari orang-orang untuk mengelola situs tersebut dan mengajarkannya teknik bermain judi tersebut," katanya.
Dia menjelaskan, operator yang mengelola situs dan para pemain bisa masuk untuk bermain dengan menggunakan kode tertentu. Chip dibeli dari operator dengan harga tertentu. "Jika menang, maka bisa dijual kembali ke operator. Dan bagi yang ingin berhubungan langsung dengan operator bisa secara online," kata nya. Sedangkan pembayaran dilakukan melalui rekening tertentu yang sudah disepakati. Hasil dari perjudian tersebut, dikirim kepada warga negara Turki tersebut lewat rekening bank.  "Perjudian ini berlangsung sejak enam tahun lalu. Selama sebulan, bisa menghasilkan uang ratusan juta rupiah. Bulan lalu saja, Rp 330 juta," kata Wahyu. "Kesembilan tersangka itu, dijerat Pasal 303 ayat (1) subsider Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman minimal 5 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polresta Medan.

2.      Agen Judi Online omzet Rp 10 juta per bulan di bekuk di Tasikmalaya

HSN (39) dibekuk Kepolisian Tasikmalaya, Jawa Barat. Dia merupakan tersangka agen taruhan bola pada salah satu situs judi online www.ibcbet.com. Omzet menjadi agen diraup HSN dalam sebulannya mencapai Rp 10 juta. Tapi petualangan HSN sebagai agen judi bola berakhir setelah polisi menggerebek pada akhir Maret 2015 lalu di Permata Raya, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

"Kita tangkap tersangka berdasarkan informasi masyarakat. Tersangka itu agen judi online yang bisa meraup hingga Rp 10 juta," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono kepada wartawan, Jumat (3/4).
Adapun modus yang dilakukan tersangka yakni menjaring pejudi lainnya lewat telepon genggam. Setelah terkumpul hingga 10 member lewat SMS, barulah dia menghubungkan pada tersangka lainnya yang kini masuk dalam daftar buruan polisi.

"Modus tersangka menerima pasangan taruhan 10 member melalui SMS. Setelah itu tersangka meneruskan pasangan taruhannya," jelasnya.
Selain tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 19 juta, komputer, sejumlah handphone, modem, ATM, dan beberapa lembar kertas
taruhan judi bola, serta kalkulator. HSN diganjar Pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian, yang ancaman hukumannya maksimal di atas lima tahun penjara.
Mereka yang ditangkap dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.


2.4.   UNDANG-UNDANG

Sebagaimana di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini yang mengharamkan tindakkan perjudian dalam bentuk apapun, maka pemerintah Indonesia mwncantumkan larangan terhadap  perjudian yang dilakukan melalui internet demi mencegah dan mengurangi maraknya perjudian melalui internet tersebut. Beberapa kasus yang terjadi di Indonesia banyak pasal yang mengatur tentang perjudian, yaitu :
1.      UU No. 7 Pasal 1 Tahun Penertiban Perjudian di Indonesia menyatakkan bahwa, “ Segala jenis perjudian dinyatakkan sebagai kejahatan”.
2.      Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasak 303 Ayat 1 yang berbunyi, “Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduliapakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun”.
3.      Perjudian yang dilakukan secara online di internet juga telah diatur di dalam Pasal 27 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian”.
4.      BAB III tentang Informasi, Dokumen, dan Tanda Tangan Elektronik, Pasal 5 ayat (1) berbunyi, “Informasi Elektonik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hadil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.” Pasal 5 ayat (2) berbunyi, “Informasi Elektronik dan.atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagai dimaksudkan pada ayat (1) merupaka perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.”
5.      BAB X tentang Penyidikkan, Pasal 43 ayat (3) yang berbunyi, “ Penggeledahan dan/atau penyitaan terhadap sistem elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana harus dilakukan atas izin ketua pengadilan tertiggi setempat.”
6.      BAB XI tentang Ketentuan Pidana, Pasal 45 ayat (1) yang berbunyi, “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) , ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).”
Dengan demikian, sangat menguatkan akan larangan perjudian melalui internet di Indonesia dengan dasar – dasar hukum yang terkutip dari pasal – pasal undang – undang ITE tahun 2008 tentang perjudian melalui internet.

BAB III
PENUTUP
3.1.   KESIMPILAN
            Dari hasil penelitian yang kami lakukan, banyak hal yang di lakukan dalam pemanfaatan di bidang teknologi informasi dalam hal positif maupun negatif. Di sisi negatif yang kami amati adalah tentang Perjudian Online yang semakin marak di Indonesia.
Banyak cara untuk penanggulangan Perjudian Online yang terjadi di Indonesia. Contohnya di buatkannya Undang – Undang ITE.

3.2.   SARAN
Dari hasil peneletian kami menyarankan agar pihak kepolisian lebih teliti lagi dalam permasalahan Perjudian Online yang marak di dunia Internet.

                                                                                          
DAFTAR PUSTAKA