semangat yang lagi nyusun KKP
fighting .......
12/04/15
02/04/15
PERJUDIAN ONLINE (GAMBLING)
PERJUDIAN
ONLINE (GAMBLING)
LAPORAN
Tugas
Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi
Diajukan
untuk memenuhi mata kuliah Etika Profesi Teknologi informasi & Komunikasi
pada program Diploma (D.III) Tahun 2015
Dosen
Pembimbing : Karlena Indriani
Nama
Kelompok 9
Asriani 12134872
Makhfudhotin 12134408
Hermawati 12134181
Oktariani
Putri W 12133360
Teti Wijayanti 12134602
Kelas 12.4A.07
Jurusan Manajemen Informartika
Akademi Manajemen Informatika dan Komputer
Bina Sarana Informatika
Jakarta
2015
1.3. TUJUAN
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Cyber Crime
adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer
sebagai alat kejahatan utama. Cyber Crime merupakan kejahatan yang merupakan
kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet.
Cyber Crime di definisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan
teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi
internet.
Kemajuan
jaman membawa dampak terhadap terbukanya pintu kebebasan berekspresi dan
berkreasi bagi kalangan masyarakat, termasuk di dunia maya. Pada
perkembangannya, ternyata penggunaan internet tidak hanya membawa dampak
positif tetapi bisa membawa sisi negatif, dengan membuka peluang muncul nya
tindakan-tindakan anti-sosial dan perilaku kejahatan yang selama ini dianggap
tidak mungkin terjadi. Salah satu contoh dari dampak negative di internet
adalah judi online.
Namun, yang
perlu diingat, kejahatan yang terjadi di dunia maya juga semakin besar dengan
beraneka ragam modus, sementara itu tindakkan hukum tentang kejahatan du dunia
maya masih penerik dan sedikit, apalagi mengenai transaksi elektronik.
1.2. RUMUSAN MASALAH
Dari penjelasan pada latar belakang di atas, maka rumusan permasalahannya,
yaitu :
1. Pengertian Judi Online ?
1. Pengertian Judi Online ?
2.
Macam –
macam Judi Online ?
3.
Kasus –
kasus Judi Online yang terjadi di Indonesia ?
4.
Undang –
undang yang mengatur Judi Online ?
1.3. TUJUAN
Tujuan dari makalah ini adalah :
1.
Mengetahui
pengertian Judi Online (Gambling).
2.
Mengetahui
kasus – kasus Judi Online (Gambling) di Indonesia.
3.
Mengetahui
Undang – Undang yang mengatur Judi Online (Gambling).
1.4. MANFAAT PENELITIAN
Penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat :
1. Bagi
mahasiswa Bina Sarana Informatika jurusan Manajemen Informatika, untuk lebih
memanfaatkan Ilmu Teknologi Informasi dengan sebaik-baiknya, sehingga para
mahasiswa dapat mengambil sisi positifnya.
2. Bagi
masyarakat, dapat mengetahui yang termasuk dalam Perjudian Online.
3. Bagi
peneliti, sebagai bahan pembelajaran di bidang Teknologi Informasi.
1.5. METODE PENELITIAN
Metode yang
dipakai dalam penyusunan makalah yaitu Metode Studi Pustaka, dengan mempelajari
dari sumber internet, referensi dan catatan – catatan sebagai pendukung untuk
mencari berbagai macam informasi yang berhubungan dengan materi yang akan
dibahas.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. PENGERTIAN JUDI ONLINE (GAMBLING)
Cyber Crime adalah kriminal yang
dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama.
Cyber Crime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi
komputer khususnya internet. Cyber Crime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan
teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi
internet.
Gambling di sebut juga
perjudian atau taruhan dari uang atau sesuatu dari bahan nilai pada sebuah
peristiwa dengan hasil yang tidak pasti dengan tujuan utama untuk memenangkan
uang tambahan atau barang materi. Yang mana perjudian tidak hanya dilakukan
secara konfensional, akan tetapi banyak terdapat pada dunia Cyber yang berskala
global. Di dunia barat perilaku berjudi
sudah dikenal sejak jaman Yunani kuno. Keanekaragaman permainan judi dan
tekniknya yang sangat mudah membuat penjudi degan cepat menyebar keseluruh
penjuru dunia.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI),
pengertian judi yaitu permainan dengan memakai uang atau barang berharga
sebagai taruhan. Sedangkan menurut Wikipedia memiliki pengertian judi yang sedikit lebih detail. Perjudian pada intinya dikatakan sebagai permainan dengan
memilih satu pilihan sajadari beberapa pilihan. Jika pilihan tersebut benar
maka yang memilihnya sikatakan sebagai pemenang. Dan bagi mereka yang menang,
maka akan mendapatkan taruhan yang dipasang oleh
mereka yang kalah. Adapun jumlah taruhan maupun peraturan permainannya tentu
saja sudah ditetapkan sebelum taruhan dimulai. Sedangkan pengertian judi online
adalah judi online adalah permainan judi melalui media elektronik dengan ekses
internet sebagai perantara.
2.2. MACAM-MACAM JUDI ONLINE
1. Judi Bola Online
2.2. MACAM-MACAM JUDI ONLINE
1. Judi Bola Online
|
Adalah
kegiatan pertaruhan yang paling luas dan paling besar apabila di hitung-hitung
bisa jutaan dolar perputaran uang setiap tahun dalam bisnis judi bola online
ini. Judi bola online itu meliputi pertandingan-pertandingan local sampai level
international sampai pertandingan tertinggi di ajang piala dunia.
2. Poker
|
Adalah
permainan kartu bukan keberuntungan melainkan permainan upaya, akal, pemahaman
yang mendalam, dan kombinasi menghitung, bergerak dihitung, menggertak, dan menipu.
Dan sehingga menuntut otak yang tajam untuk menjadi pemenang.
1.
Online Casinos
Pada online casino ini orang dapat bermain Rolet,
BlackJack, Cheap dan lain-lain.
2.
Mobil Gambling
Merupakan perjudian dengan menggunakan wereless device, seperti PDAs,
Wereless Tabled PCs. Berapa casino online dan poker online menawarkan pilihan
mobil. GPRS, GSM Data, UMTS, I-Mode adalah semua teknologi lapisan data atas
mana perjudian gesit tergantung.
Jenis perjudian
online di Indonesia yaitu SDSB.com, jenis perjudian olahraga terlengkap di
Indonesia dan Asia Tenggara.
2.3. KASUS – KASUS JUDI ONLINE
Kasus – kasus Judi Online yang
terjadi di Indonesia, yaitu :
1.
Polisi Bongkar Judi poker online di medan, bandarnya
warga Turky
Personel Satuan
Reskrim Polresta Medan membongkar permainan judi 'online' internasional
beromset miliaran rupiah setiap minggunya yang dikelola warga negara Turki dan
meringkus sembilan tersangka di Kelurahan Dwikora di daerah tersebut. "Penangkapan
terhadap sembilan orang pemain judi itu, berdasarkan informasi diperoleh dari
masyarakat, ada sebuah warnet sering dijadikan permainan judi online jenis
poker," kata Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Bram Istanto
kepada wartawan, Selasa (17/2) dikutip dari Antara.
Kemudian, menurut dia, petugas kepolisian melakukan penggerebekan dan mengamankan TMB (33) pemilik warnet di Jalan Kapten Muslim Medan, Sabtu (14/2)malam.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan, pihak berwajib menangkap PR (18), PRD (19) dan RN (23) yang sedang bermain serta HET (28), RES (20), OJT (20), SMT dan (27) RSS (24) berperan sebagai operator," ujar Kompol Wahyu. Dia menyebutkan, dari tangan tersangka tersebut, polisi menyita enam unit komputer, lima buku tulis, uang tunai Rp 4.300.000, 11 buku tabungan, 2 ATM dan 1 token bank. Bahkan, kegiatan operasional perjudian itu dilakukan melalui website atau facebook yang dibuat seorang Warga Negara Turki.
"Setelah itu, yang bersangkutan mencari orang-orang untuk mengelola situs tersebut dan mengajarkannya teknik bermain judi tersebut," katanya.
Dia menjelaskan, operator yang mengelola situs dan para pemain bisa masuk untuk bermain dengan menggunakan kode tertentu. Chip dibeli dari operator dengan harga tertentu. "Jika menang, maka bisa dijual kembali ke operator. Dan bagi yang ingin berhubungan langsung dengan operator bisa secara online," kata nya. Sedangkan pembayaran dilakukan melalui rekening tertentu yang sudah disepakati. Hasil dari perjudian tersebut, dikirim kepada warga negara Turki tersebut lewat rekening bank. "Perjudian ini berlangsung sejak enam tahun lalu. Selama sebulan, bisa menghasilkan uang ratusan juta rupiah. Bulan lalu saja, Rp 330 juta," kata Wahyu. "Kesembilan tersangka itu, dijerat Pasal 303 ayat (1) subsider Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman minimal 5 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polresta Medan.
Kemudian, menurut dia, petugas kepolisian melakukan penggerebekan dan mengamankan TMB (33) pemilik warnet di Jalan Kapten Muslim Medan, Sabtu (14/2)malam.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan, pihak berwajib menangkap PR (18), PRD (19) dan RN (23) yang sedang bermain serta HET (28), RES (20), OJT (20), SMT dan (27) RSS (24) berperan sebagai operator," ujar Kompol Wahyu. Dia menyebutkan, dari tangan tersangka tersebut, polisi menyita enam unit komputer, lima buku tulis, uang tunai Rp 4.300.000, 11 buku tabungan, 2 ATM dan 1 token bank. Bahkan, kegiatan operasional perjudian itu dilakukan melalui website atau facebook yang dibuat seorang Warga Negara Turki.
"Setelah itu, yang bersangkutan mencari orang-orang untuk mengelola situs tersebut dan mengajarkannya teknik bermain judi tersebut," katanya.
Dia menjelaskan, operator yang mengelola situs dan para pemain bisa masuk untuk bermain dengan menggunakan kode tertentu. Chip dibeli dari operator dengan harga tertentu. "Jika menang, maka bisa dijual kembali ke operator. Dan bagi yang ingin berhubungan langsung dengan operator bisa secara online," kata nya. Sedangkan pembayaran dilakukan melalui rekening tertentu yang sudah disepakati. Hasil dari perjudian tersebut, dikirim kepada warga negara Turki tersebut lewat rekening bank. "Perjudian ini berlangsung sejak enam tahun lalu. Selama sebulan, bisa menghasilkan uang ratusan juta rupiah. Bulan lalu saja, Rp 330 juta," kata Wahyu. "Kesembilan tersangka itu, dijerat Pasal 303 ayat (1) subsider Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman minimal 5 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polresta Medan.
2.
Agen Judi Online omzet Rp 10 juta per bulan di bekuk
di Tasikmalaya
HSN (39) dibekuk Kepolisian
Tasikmalaya, Jawa Barat. Dia merupakan tersangka agen taruhan bola pada salah
satu situs judi online www.ibcbet.com. Omzet menjadi agen diraup HSN dalam
sebulannya mencapai Rp 10 juta. Tapi petualangan HSN sebagai agen judi bola berakhir
setelah polisi menggerebek pada akhir Maret 2015 lalu di Permata Raya,
Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
"Kita tangkap tersangka berdasarkan informasi masyarakat. Tersangka itu agen judi online yang bisa meraup hingga Rp 10 juta," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono kepada wartawan, Jumat (3/4).
Adapun modus yang dilakukan tersangka yakni menjaring pejudi lainnya lewat telepon genggam. Setelah terkumpul hingga 10 member lewat SMS, barulah dia menghubungkan pada tersangka lainnya yang kini masuk dalam daftar buruan polisi.
"Modus tersangka menerima pasangan taruhan 10 member melalui SMS. Setelah itu tersangka meneruskan pasangan taruhannya," jelasnya.
Selain tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 19 juta, komputer, sejumlah handphone, modem, ATM, dan beberapa lembar kertas taruhan judi bola, serta kalkulator. HSN diganjar Pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian, yang ancaman hukumannya maksimal di atas lima tahun penjara.
"Kita tangkap tersangka berdasarkan informasi masyarakat. Tersangka itu agen judi online yang bisa meraup hingga Rp 10 juta," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono kepada wartawan, Jumat (3/4).
Adapun modus yang dilakukan tersangka yakni menjaring pejudi lainnya lewat telepon genggam. Setelah terkumpul hingga 10 member lewat SMS, barulah dia menghubungkan pada tersangka lainnya yang kini masuk dalam daftar buruan polisi.
"Modus tersangka menerima pasangan taruhan 10 member melalui SMS. Setelah itu tersangka meneruskan pasangan taruhannya," jelasnya.
Selain tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 19 juta, komputer, sejumlah handphone, modem, ATM, dan beberapa lembar kertas taruhan judi bola, serta kalkulator. HSN diganjar Pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian, yang ancaman hukumannya maksimal di atas lima tahun penjara.
Mereka yang
ditangkap dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian, UU Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE), dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
2.4. UNDANG-UNDANG
Sebagaimana di Negara Kesatuan
Republik Indonesia ini yang mengharamkan tindakkan perjudian dalam bentuk apapun,
maka pemerintah Indonesia mwncantumkan larangan terhadap perjudian yang dilakukan melalui internet
demi mencegah dan mengurangi maraknya perjudian melalui internet tersebut.
Beberapa kasus yang terjadi di Indonesia banyak pasal yang mengatur tentang
perjudian, yaitu :
1.
UU No. 7 Pasal 1 Tahun Penertiban Perjudian di
Indonesia menyatakkan bahwa, “ Segala
jenis perjudian dinyatakkan sebagai kejahatan”.
2.
Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasak 303
Ayat 1 yang berbunyi, “Dengan sengaja
menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau
dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak
peduliapakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau
dipenuhinya sesuatu tata cara diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh
tahun”.
3.
Perjudian yang dilakukan secara online di internet
juga telah diatur di dalam Pasal 27 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan
perjudian”.
4.
BAB III tentang Informasi, Dokumen, dan Tanda Tangan
Elektronik, Pasal 5 ayat (1) berbunyi, “Informasi
Elektonik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hadil cetaknya merupakan alat
bukti hukum yang sah.” Pasal 5 ayat (2) berbunyi, “Informasi Elektronik dan.atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil
cetaknya sebagai dimaksudkan pada ayat (1) merupaka perluasan dari alat bukti
yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.”
5.
BAB X tentang Penyidikkan, Pasal 43 ayat (3) yang
berbunyi, “ Penggeledahan dan/atau
penyitaan terhadap sistem elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana
harus dilakukan atas izin ketua pengadilan tertiggi setempat.”
6. BAB XI
tentang Ketentuan Pidana, Pasal 45 ayat (1) yang berbunyi, “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) , ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).”
Dengan
demikian, sangat menguatkan akan larangan perjudian melalui internet di
Indonesia dengan dasar – dasar hukum yang terkutip dari pasal – pasal undang –
undang ITE tahun 2008 tentang perjudian melalui internet.
BAB III
PENUTUP
3.1. KESIMPILAN
Dari hasil penelitian yang kami
lakukan, banyak hal yang di lakukan dalam pemanfaatan di bidang teknologi
informasi dalam hal positif maupun negatif. Di sisi negatif yang kami amati
adalah tentang Perjudian Online yang semakin marak di Indonesia.
Banyak cara untuk penanggulangan
Perjudian Online yang terjadi di Indonesia. Contohnya di buatkannya Undang –
Undang ITE.
3.2. SARAN
Dari hasil peneletian kami menyarankan agar pihak
kepolisian lebih teliti lagi dalam permasalahan Perjudian Online yang marak di
dunia Internet.
DAFTAR PUSTAKA
Langganan:
Postingan (Atom)


