Pages

12/04/15

02/04/15

PERJUDIAN ONLINE (GAMBLING)



PERJUDIAN ONLINE (GAMBLING)

LAPORAN


Tugas Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi

Diajukan untuk memenuhi mata kuliah Etika Profesi Teknologi informasi & Komunikasi pada program Diploma (D.III) Tahun 2015



Dosen Pembimbing                 :  Karlena Indriani     


Nama Kelompok 9
Asriani                                                 12134872
Makhfudhotin                                     12134408
Evelin Hutauruk                                       12133788
Hermawati                                          12134181
Oktariani Putri W                                12133360
Teti Wijayanti                                      12134602




Kelas  12.4A.07

Jurusan Manajemen Informartika

Akademi Manajemen Informatika dan Komputer

Bina Sarana Informatika

Jakarta


2015



BAB I

PENDAHULUAN




1.1.   LATAR BELAKANG


Cyber Crime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cyber Crime merupakan kejahatan yang merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet. Cyber Crime di definisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.

            Kemajuan jaman membawa dampak terhadap terbukanya pintu kebebasan berekspresi dan berkreasi bagi kalangan masyarakat, termasuk di dunia maya. Pada perkembangannya, ternyata penggunaan internet tidak hanya membawa dampak positif tetapi bisa membawa sisi negatif, dengan membuka peluang muncul nya tindakan-tindakan anti-sosial dan perilaku kejahatan yang selama ini dianggap tidak mungkin terjadi. Salah satu contoh dari dampak negative di internet adalah judi online.

Namun, yang perlu diingat, kejahatan yang terjadi di dunia maya juga semakin besar dengan beraneka ragam modus, sementara itu tindakkan hukum tentang kejahatan du dunia maya masih penerik dan sedikit, apalagi mengenai transaksi elektronik.





1.2.   RUMUSAN MASALAH


Dari penjelasan pada latar belakang di atas, maka rumusan permasalahannya, yaitu : 
1.      Pengertian Judi Online ?

2.      Macam – macam Judi Online ?

3.      Kasus – kasus Judi Online yang terjadi di Indonesia ?

4.      Undang – undang yang mengatur Judi Online ?

   
1.3.   TUJUAN  

Tujuan dari makalah ini adalah :

1.      Mengetahui pengertian Judi Online (Gambling).

2.      Mengetahui kasus – kasus Judi Online (Gambling) di Indonesia.

3.      Mengetahui Undang – Undang yang mengatur Judi Online (Gambling).


1.4.   MANFAAT PENELITIAN

Penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat :

1.      Bagi mahasiswa Bina Sarana Informatika jurusan Manajemen Informatika, untuk lebih memanfaatkan Ilmu Teknologi Informasi dengan sebaik-baiknya, sehingga para mahasiswa dapat mengambil sisi positifnya.

2.      Bagi masyarakat, dapat mengetahui yang termasuk dalam Perjudian Online.

3.      Bagi peneliti, sebagai bahan pembelajaran di bidang Teknologi Informasi.



1.5.    METODE PENELITIAN


Metode yang dipakai dalam penyusunan makalah yaitu Metode Studi Pustaka, dengan mempelajari dari sumber internet, referensi dan catatan – catatan sebagai pendukung untuk mencari berbagai macam informasi yang berhubungan dengan materi yang akan dibahas.



BAB II

PEMBAHASAN



2.1.   PENGERTIAN JUDI ONLINE (GAMBLING)



               Cyber Crime adalah kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cyber Crime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet. Cyber Crime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.



          Gambling di sebut juga perjudian atau taruhan dari uang atau sesuatu dari bahan nilai pada sebuah peristiwa dengan hasil yang tidak pasti dengan tujuan utama untuk memenangkan uang tambahan atau barang materi. Yang mana perjudian tidak hanya dilakukan secara konfensional, akan tetapi banyak terdapat pada dunia Cyber yang berskala global. Di dunia barat perilaku berjudi  sudah dikenal sejak jaman Yunani kuno. Keanekaragaman permainan judi dan tekniknya yang sangat mudah membuat penjudi degan cepat menyebar keseluruh penjuru dunia.
          Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian judi yaitu permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan. Sedangkan menurut Wikipedia memiliki pengertian judi yang  sedikit lebih detail. Perjudian pada intinya dikatakan sebagai permainan dengan memilih satu pilihan sajadari beberapa pilihan. Jika pilihan tersebut benar maka yang memilihnya sikatakan sebagai pemenang. Dan bagi  mereka yang menang, maka akan  mendapatkan taruhan yang dipasang oleh mereka yang kalah. Adapun jumlah taruhan maupun peraturan permainannya tentu saja sudah ditetapkan sebelum taruhan dimulai. Sedangkan pengertian judi online adalah judi online adalah permainan judi melalui media elektronik dengan ekses internet sebagai perantara.  

2.2.   MACAM-MACAM JUDI ONLINE
         1.  Judi Bola Online

Adalah kegiatan pertaruhan yang paling luas dan paling besar apabila di hitung-hitung bisa jutaan dolar perputaran uang setiap tahun dalam bisnis judi bola online ini. Judi bola online itu meliputi pertandingan-pertandingan local sampai level international sampai pertandingan tertinggi di ajang piala dunia.
2.  Poker


Adalah permainan kartu bukan keberuntungan melainkan permainan upaya, akal, pemahaman yang mendalam, dan kombinasi menghitung, bergerak dihitung, menggertak, dan menipu. Dan sehingga menuntut otak yang tajam untuk menjadi pemenang.

1.             Online Casinos



Pada online casino ini orang dapat bermain Rolet, BlackJack, Cheap dan lain-lain.

2.             Mobil Gambling
Merupakan perjudian dengan menggunakan wereless device, seperti PDAs, Wereless Tabled PCs. Berapa casino online dan poker online menawarkan pilihan mobil. GPRS, GSM Data, UMTS, I-Mode adalah semua teknologi lapisan data atas mana perjudian gesit tergantung.
Jenis perjudian online di Indonesia yaitu SDSB.com, jenis perjudian olahraga terlengkap di Indonesia dan Asia Tenggara.


2.3.   KASUS – KASUS JUDI ONLINE
                 Kasus – kasus Judi Online yang terjadi di Indonesia, yaitu :
1.             Polisi Bongkar Judi poker online di medan, bandarnya warga Turky
Personel Satuan Reskrim Polresta Medan membongkar permainan judi 'online' internasional beromset miliaran rupiah setiap minggunya yang dikelola warga negara Turki dan meringkus sembilan tersangka di Kelurahan Dwikora di daerah tersebut. "Penangkapan terhadap sembilan orang pemain judi itu, berdasarkan informasi diperoleh dari masyarakat, ada sebuah warnet sering dijadikan permainan judi online jenis poker," kata Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Bram Istanto kepada wartawan, Selasa (17/2) dikutip dari Antara.
Kemudian, menurut dia, petugas kepolisian melakukan penggerebekan dan mengamankan TMB (33) pemilik warnet di Jalan Kapten Muslim Medan, Sabtu (14/2)malam.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan, pihak berwajib menangkap PR (18), PRD (19) dan RN (23) yang sedang bermain serta HET (28), RES (20), OJT (20), SMT dan (27) RSS (24) berperan sebagai operator," ujar Kompol Wahyu. Dia menyebutkan, dari tangan tersangka tersebut, polisi menyita enam unit komputer, lima buku tulis, uang tunai Rp 4.300.000, 11 buku tabungan, 2 ATM dan 1 token bank. Bahkan, kegiatan operasional perjudian itu dilakukan melalui website atau facebook yang dibuat seorang Warga Negara Turki.
"Setelah itu, yang bersangkutan mencari orang-orang untuk mengelola situs tersebut dan mengajarkannya teknik bermain judi tersebut," katanya.
Dia menjelaskan, operator yang mengelola situs dan para pemain bisa masuk untuk bermain dengan menggunakan kode tertentu. Chip dibeli dari operator dengan harga tertentu. "Jika menang, maka bisa dijual kembali ke operator. Dan bagi yang ingin berhubungan langsung dengan operator bisa secara online," kata nya. Sedangkan pembayaran dilakukan melalui rekening tertentu yang sudah disepakati. Hasil dari perjudian tersebut, dikirim kepada warga negara Turki tersebut lewat rekening bank.  "Perjudian ini berlangsung sejak enam tahun lalu. Selama sebulan, bisa menghasilkan uang ratusan juta rupiah. Bulan lalu saja, Rp 330 juta," kata Wahyu. "Kesembilan tersangka itu, dijerat Pasal 303 ayat (1) subsider Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman minimal 5 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polresta Medan.

2.      Agen Judi Online omzet Rp 10 juta per bulan di bekuk di Tasikmalaya

HSN (39) dibekuk Kepolisian Tasikmalaya, Jawa Barat. Dia merupakan tersangka agen taruhan bola pada salah satu situs judi online www.ibcbet.com. Omzet menjadi agen diraup HSN dalam sebulannya mencapai Rp 10 juta. Tapi petualangan HSN sebagai agen judi bola berakhir setelah polisi menggerebek pada akhir Maret 2015 lalu di Permata Raya, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

"Kita tangkap tersangka berdasarkan informasi masyarakat. Tersangka itu agen judi online yang bisa meraup hingga Rp 10 juta," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono kepada wartawan, Jumat (3/4).
Adapun modus yang dilakukan tersangka yakni menjaring pejudi lainnya lewat telepon genggam. Setelah terkumpul hingga 10 member lewat SMS, barulah dia menghubungkan pada tersangka lainnya yang kini masuk dalam daftar buruan polisi.

"Modus tersangka menerima pasangan taruhan 10 member melalui SMS. Setelah itu tersangka meneruskan pasangan taruhannya," jelasnya.
Selain tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 19 juta, komputer, sejumlah handphone, modem, ATM, dan beberapa lembar kertas
taruhan judi bola, serta kalkulator. HSN diganjar Pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian, yang ancaman hukumannya maksimal di atas lima tahun penjara.
Mereka yang ditangkap dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.


2.4.   UNDANG-UNDANG

Sebagaimana di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini yang mengharamkan tindakkan perjudian dalam bentuk apapun, maka pemerintah Indonesia mwncantumkan larangan terhadap  perjudian yang dilakukan melalui internet demi mencegah dan mengurangi maraknya perjudian melalui internet tersebut. Beberapa kasus yang terjadi di Indonesia banyak pasal yang mengatur tentang perjudian, yaitu :
1.      UU No. 7 Pasal 1 Tahun Penertiban Perjudian di Indonesia menyatakkan bahwa, “ Segala jenis perjudian dinyatakkan sebagai kejahatan”.
2.      Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasak 303 Ayat 1 yang berbunyi, “Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduliapakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun”.
3.      Perjudian yang dilakukan secara online di internet juga telah diatur di dalam Pasal 27 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian”.
4.      BAB III tentang Informasi, Dokumen, dan Tanda Tangan Elektronik, Pasal 5 ayat (1) berbunyi, “Informasi Elektonik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hadil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.” Pasal 5 ayat (2) berbunyi, “Informasi Elektronik dan.atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagai dimaksudkan pada ayat (1) merupaka perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.”
5.      BAB X tentang Penyidikkan, Pasal 43 ayat (3) yang berbunyi, “ Penggeledahan dan/atau penyitaan terhadap sistem elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana harus dilakukan atas izin ketua pengadilan tertiggi setempat.”
6.      BAB XI tentang Ketentuan Pidana, Pasal 45 ayat (1) yang berbunyi, “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) , ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).”
Dengan demikian, sangat menguatkan akan larangan perjudian melalui internet di Indonesia dengan dasar – dasar hukum yang terkutip dari pasal – pasal undang – undang ITE tahun 2008 tentang perjudian melalui internet.

BAB III
PENUTUP
3.1.   KESIMPILAN
            Dari hasil penelitian yang kami lakukan, banyak hal yang di lakukan dalam pemanfaatan di bidang teknologi informasi dalam hal positif maupun negatif. Di sisi negatif yang kami amati adalah tentang Perjudian Online yang semakin marak di Indonesia.
Banyak cara untuk penanggulangan Perjudian Online yang terjadi di Indonesia. Contohnya di buatkannya Undang – Undang ITE.

3.2.   SARAN
Dari hasil peneletian kami menyarankan agar pihak kepolisian lebih teliti lagi dalam permasalahan Perjudian Online yang marak di dunia Internet.

                                                                                          
DAFTAR PUSTAKA